Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sejumlah Masukan terkait Kebijakan Mobil Listrik yang Digagas Pemerintah

Namun, ada beberapa pertimbangan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang dinilai perlu untuk mendukung efektivitas kebijakan mobil listrik di Indonesia, antara lain :

1. Baterai Charger

Pengadaan baterai untuk mobil listrik saat ini membutuhkan biaya yang tidak murah. Maka dari itu perlu adanya inovasi dalam pembuatan baterai dan charging yang bisa digunakan bagi mobil listrik.

"Recharging timenya kalau orang ada yang bilang 30 menit, tapi yang saya pelajari itu paling cepat 2 jam," Johnny Darmawan, Wakil Ketua Umum Kadin di Tribata Jakarta, Selasa (26/11/2019).

2. Infrastruktur

Infrastruktur adalah sebuah hal yang tidak kalah penting dalam mendukung penerapan mobil listrik yang suistainable di tahun 2025. Selanjutnya kebutuhan akan jalanan yang smooth sangat penting.

"Misalnya setelah di-charger bisa berjalan 360 km, itu seharusnya di jalan raya yang smooth, tidak macet atau tidak berlubang," jelasnya.

Selain itu, masalah ketersediaan lahan untuk charging juga perlu dipertimbangkan. Mengingat mobil memiliki bentuk yang tidak kecil. Jika ingin melakukan charger mobil listrik secara bersamaan maka lahan yang dibutuhkan tidak sedikit.

3. Ekosistem

Dari segi ekosistem, hal peling penting adalah bagaimana limbah baterai tersebut. Johnny mengatakan umumnya setelah 10 tahun maka baterai akan berada di batasan penggunaan harus recycle dan diganti. Maka, ekosistem pengolahan limbah baterai sangat penting.

"Recycle itu kan baterai itu limbah yang enggak bisa dibuang dan enggak bisa dipendam. Itu harusnya ada recycle dan ekosistem ini mulai dari ini sampai akhirnya buntutnya semua terbenahi," ungkap Johnny.

https://money.kompas.com/read/2019/11/26/132208326/ini-sejumlah-masukan-terkait-kebijakan-mobil-listrik-yang-digagas-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke