JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pesawat Airbus A330-900 NEO yang ditumpangi Ari Askhara beserta tiga direksi Garuda Indonesia lainnya sebenarnya tak diperkenankan membawa muatan kargo.
Sebab, saat itu pesawat tersebut diperuntukan bukan untuk penerbangan komersil.
“Pesawat Airbus tersebut itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersil. Jadi seharusnya enggak boleh bawa muatan kargo,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Selain itu, lanjut Arya, berdasarkan keterangan dari komite audit, pesawat itu tak parkir di apron, melainkan di hanggar milik PT GMF.
“Komisaris mengatakan pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF tanpa parkir di apron. Jadi ini ada itikad enggak baik untuk menghindari pemeriksaan,” kata Arya.
Baca juga : Dirutnya Dipecat Erick Thohir, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Benar saja, ketika petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaan pesawat tersebut ditemukan komponen motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton.
Kedua barang mewah itu dimasukan ke Indonesia dengan cara yang ilegal. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
“Menurut komisaris ada apotensi pelanggaran perdata dan pidana, tapi semuanya perlu pembuktian dari pihak berwajib,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Ari Askhara kemarin Kamis, (5/12/2019). Ari dicopot karena telah menyelundupkan motor klasik Harley Davidson keluaran 1972 dengan kisaran harga Rp 800 juta.
Erick pun mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Tbk) (KOMPAS100: GIAA) I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.