Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Bea Cukai Bakal Tersambung dengan Sistem E-Commerce, Apa Tujuannya?

Kompas.com - 24/12/2019, 09:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memperketat pengawasan transaksi impor via e-commerce. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pemerintah bakal menyambungkan langsung sistem komputasi kepabeanan dengan sistem yang dimiliki e-commerce.

Sehingga, data dari setiap transaksi impor yang terjadi bisa langsung diakses oleh Bea Cukai.

Dengan demikian diharapkan proses transaksi jadi lebih transparan dan menghindari praktik-praktik seperti perbedaan data antara transaksi sebenernya dengan yang dideklarasikan di otoritas kepabeanan, atau pun praktik underinvoice (nilai barang yang dilaporkan lebih rendah).

"Pemerintah melalui Kemenkeu akan melakukan komunikasi langsung kesisteman dengan platform market place yang menghubungkan sistem bea cukai dan marketplace yang bersangkutan. Dengan itu dialirkan data transaksi, jumlah, jenis, dan harga barangnya real time bisa dibaca Bea Cukai," ujar Heru ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Beli Barang Impor Via E-Commerce Mulai Rp 42.000 Kena Pajak, Bagaimana di Negara Lain?

Menurut Heru, kasus perbedaan antara transaksi sebenarnya dengan nilai barang yang dideklarasikan kerap terjadi. Hal ini tentu merugikan negara karena penerimaan negara yang didapatkan jadi lebih rendah.

"Dengan adanya koneksi langsung maka ini tidak mungkin ada perbedaan data antara transaksi yang sebenarnya. Artinya ini bisa menghindari under invoice," ungkapnya.

Bea Cukai pun telah melakukan pilot project pelaksanaan kerja sama sistem tersebut dengan beberapa e-commerce yang memberikan layanan crossborder seperti Lazada, Blibli dan BukaLapak. Setelahnya, diharapkan e-commerce lain ikut bergabung. 

Heru pun mengatakan, sebagai timbal balik pemerintah bisa memberi insentif untuk perusahaan-perusahaan yang sistemnya terhubung dengan Bea Cukai.

Baca juga: Barang Impor Rp 42.000 Kena Bea Masuk, Bagaimana Buku?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com