Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Masih Digodok, BKPM Tetap Jaring Investor

Kompas.com - 28/12/2019, 13:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, selama menunggu RUU Omnibus Law digodok, pihaknya tidak berpatokan terhadap aturan.

Meskipun selama ini ada aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019, tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Selama belum ada omnibus law, enggak apa-apa deh BKPM berpartner dengan pengusaha untuk dibantu. BKPM punya kepentingan satu, bagaimana realisasi investasi. Tanpa menunggu omnibus law, BKPM tetap berjalan. Strategi kita itu tidak ada yang baku. Karena setiap ada masalah perizinan, kita selesaikan dan kita bantu," kata Bahlil ditemui dalam agenda media gathering, di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM dan Pendirian PT Dipermudah

Menurut Bahlil, pendekatan BKPM terhadap investor layaknya seorang marketing yang menawarkan jasa untuk menggaet agar tertarik berinvestasi di Indonesia.

"Jadi tugas BKPM begini, kalau pakai bahasa saya sederhana, kita itu merayu, BKPM itu marketing sebenarnya, marketing legal," ucapnya.

Jurus BKPM gunakan itu, lanjutnya, terdapat lima tahapan, mulai dari meyakinkan hingga investor berhasil memilih produk investasinya dan berhasil menanamkan uangnya ke Indonesia.

"Pertama, mencari orang dan meyakinkan bahwa Indonesia itu tempat investasi yang baik. Tahap pertama selesai, begitu orang yakin, kita bantu izinnya. Kalau dia keluar, kita gandeng lagi sampai ke tahap financing yang positif," paparnya.

Baca juga: BKPM Yakin Realisasi Investasi 2019 Lampaui Target

"Tahap keempat, kita pakai tahap eksekusi investasi. Tahap kelima, kita yakinkan dia dan kita jamin sampai ke tahap produk dan hasil. Untuk di daerah kami membuat tim satgas, kemudian kita turunkan untuk membantu teman-teman," sambung Bahlil.

Bahkan, BKPM tak tanggung-tanggung akan menjemput bola para investor, baik itu melalui investasi asing secara langsung (Foreign Direct Investment/FDI) atau dalam negeri. Demi mencapai target realisasi investasi 2019 yang sebesar Rp 729,3 triliun.

"Jadi, selama ini izin usaha itu kayak Valier, sudah izin di Kementerian Kehutanan, mau sampai enam tahun nggak selesai karena terhambat PKH dan Amdal. Padahal dia sudah kerja sama dengan Sumitomo Forestry. Nilai investasi 2,9 miliar dollar AS," ujarnya.

"Itu sekarang BKPM yang urus izinnya, kita tenteng. Kita datangi kementeriannya "ayo cepat urusnya!,". Begitu pula kalau pengusahanya mau urus perizinan di Jawa Timur, jangan lagi pengusahanya yang urus. BKPM yang datang, jemput bola," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com