Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setujui Erick Thohir Punya 3 Deputi dan 3 Staf Ahli

Kompas.com - 30/12/2019, 14:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui perombakan struktur kelembagaan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kementerian BUMN.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 yang ditandatangi Jokowi pada 10 Desember 2019 lalu, Kementerian BUMN kini hanya memiliki 3 deputi. Sebelumnya jumlah deputi di BUMN ada 7.

"Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," seperti dikutip dari Perpres No 81 Tahun 2019, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Soal Jiwasraya Beli Saham Perusahaan Erick Thohir, Ini Kata Jubir BUMN

Ketiga deputi yang akan mendampingi Erick Thohir yakni Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi; serta Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.

Selain 3 deputi, Erick Thohir juga didampingi 2 wakil menteri dan 3 staf ahli. Staf ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis; Staf Ahli Bidang Industri dani Staf Ahli Bidang Keuangan dan PengembanganUsaha Mikro Kecil dan Menengah.

Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara.

Baca juga: Ini Tujuan Jokowi Buat Skema Upah Per Jam

Sementara tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumberdaya manusia, teknologi, dan informasi badan usahamilik negara.

Adapun tugas Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko yakni menyelenggarakan perumusankebijakan serta koordinasi dan sinkronisasipelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara.

Baca juga: Sederet Kekhawatiran Serikat Pekerja Terhadap Omnibus Law Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com