JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta aplikator penyedia jasa ojek online (ojol) untuk bertanggung jawab atas kasus penipuan yang melibatkan driver ojol.
YLKI menyebut aplikator seharusnya memiliki peranan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan atau kejahatan yang merugikan pelanggannya.
"Pihak aplikator perlu bertanggung jawab dalam hal (tindak kejahatan) ini. Artinya mereka perlu memberikan jaminan untuk hal-hal seperti ini," ujar Sekretaris YLKI Agus Suyatno, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Pelanggannya Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Ini Respons Gojek
Aksi pencegahan bisa dilakukan aplikator dengan cara tidak memberikan data pribadi seperti nomor telepon konsumen kepada mitra driver. Pasalnya, melalui data pribadi ini lah oknum driver ojol dapat melakukan penipuan terhadap konsumen.
"Aplikator sebesar Gojek dan Grab apa enggak bisa menyembunyikan atau membuat aplikasi yang antara driver dan konsumen tidak menggunakan nomor telepon pribadi," tutur Agus.
Selain itu, YLKI juga mendorong pihak berwenang dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Polisi RI untuk memberikan teguran kepada aplikator yang banyak mendapatkan aduan terhadap mitranya yang melakukan tindak kejahatan atau penipuan.
"Jadi bukan hanya drivernya, aplikator juga perlu diberikan teguran," ucapnya.
Baca juga: Pelanggan Gojek Tertipu Oknum Driver, Rp 9 Juta Raib