Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan DPR, Taspen Pastikan Dana Pensiun Aman

Kompas.com - 27/01/2020, 18:28 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) masuk sebagai perusahaan jasa keuangan BUMN yang masuk dalam pengawasan Panja industri jasa keuangan yang dibentuk Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih menyebut jika pihaknya dipanggil, itu tidak akan menjadi masalah.

Hal ini mengingat dana pensiun anggota DPR akan dibayarkan oleh Taspen.

"Lha kalau Taspen kita dipanggil ya datang, kita hargai itu. Wajar saja kok karena pensiunan DPR yang bayar Taspen. Kita juga punya kesempatan untuk menyampaikan kepada Bapak Ibu di DPR, dananya aman kok pasti prudent," katanya di Menara Taspen di Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Selain Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman Juga Tengah Awasi Taspen

Kosasih mengatakan, DPR memang berkepentingan dalam mengetahui kinerja perusahaan PT Taspen.

Namun, saat ditanya peleburan PT Asabri dan PT Taspen ke BPJamsostek, ANS menyebut itu adalah wewenang Kementerian BUMN.

"Yang itu gini, kan itu masih dibicarakan di tingkat atas. Kami sih ikut pemegang saham. Kan taspen bukan punya kita. Taspen kan punya RI jadi tanya ke stakeholder (Kementerian BUMN)," jelasnya.

Kosasih menyebutkan sebagai pengelola PT Taspen, pihaknya tak berwenang menjawab hal itu. Namun ia mengaku tanggungjawabnya hanya sebatas mengelola dan memperoleh imbal hasil yang baik.

"Kita enggak berwenang jawab itu ya. Kita cuma kelola dan alhamdulillah dapat imbal hasil yang baik," ungkapnya.

Baca juga: Laba Taspen Naik 42,97 Persen, Ini Pendorongnya

Sebelumnya DPR Komisi XI susab membentuk Panja yang menyoroti kinerja beberapa perusahaan jasa keuangan antara lain, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com