Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Februari, BKPM Jadi Sentral Izin Berusaha

Kompas.com - 30/01/2020, 09:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya bakal mengurus semua izin berusaha mulai Februari 2020.

Artinya, semua izin berusaha akan disentralkan di BKPM termasuk pemberian insentif fiskal, sehingga tak lagi tercecer di berbagai kementerian.

"Kemarin baru final rapat sama Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Termasuk insentif impor barang modal, urusan tax holiday, tax allowace, akan diserahkan kepada BKPM," kata Bahlil di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Kepala BKPM: Sekarang, 1 Persen Pertumbuhan Ekonomi Hanya Serap 110.000 Tenaga Kerja

Bahlil menuturkan, pemusatan izin berusaha dilakukan agar investor tak lagi kesulitan dan semakin ingin menanamkan modalnya di Indonesia alih-alih memilih negara lain.

Adapun saat ini, sebagian pelimpahan sudah dilakukan. Contohnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang semula di Kementerian ESDM, sekarang bisa diurus di BKPM.

Untuk lebih memudahkan, penjabat yang berkompetensi menerbitkan izin di berbagai kementerian tersebut akan berkantor di BKPM.

"Jadi teknisnya tetap dilakukan oleh kementetian teknis, tapi diselesaikan di BKPM dengan menempatkan penjabat penghubung. Jadi nanti ada 25 pejabat penghubung kementerian yang berkantor di BKPM. Tugasnya menerima perizinan teknis dari pengusaha," terang Bahlil.

Bahkan kata Bahlil, BKPM telah membuat sistem yang bisa diakses oleh seluruh pemohon izin. Nantinya investor yang mengurus izin juga bisa memantau perkembangan izin ke BKPM.

"Lewat aplikasi nanti diketahui, jadi izin cukup mengeceknya di BKPM enggak perlu ke mana-mana," ujar Bahlil.

Dia yakin, mensentralkan perizinan akan berakibat baik dalam perkembangan investasi baik PMA maupun PMDN. Bahkan, hal ini bisa mendorong pencapaian target realisasi investasi Rp 886 triliun pada 2020 dan berimbas menaikkan peringkat EoDB RI.

"Apakah efektif? Jujur saya katakan ini efektif. kita ingin agar peringkat EoDB kita turun. memang secara bertahap, tapi akan turun. Kalau ditanya seberapa yakin itu turun? Sebagai pengusaha sih 80-90 persen keyakinan saya turun," pungkas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com