Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Indikasi Fraud di Asabri

Kompas.com - 03/02/2020, 18:14 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengemukakan, terdapat indikasi kecurangan dalam pengelolaan PT Asabri (Persero).

Ketua BPK Agus Firman Sampurna mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses investigasi dalam pengelolaan keuangan dan investasi asuransi sosial pembayaran pensiun khusus TNI dan Polri tersebut.

"Kami ingin sampaikan, kami sudah dapatkan 60 persen data-data yang terkait dengan ha-hal yang kami identifikasi sebagai fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Asabri

Namun demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai indikasi fraud tersebut.

Sebab, di dalam kode etik anggota BPK selama proses investigasi berlangsung, anggota BPK tidak bisa memberikan keterangan detail kepada publik.

Di dalam proses investigasi tersebut, beberapa kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), juga turut diperiksa.

"Tapi, pemeriksaan investigasinya cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak. Di situ terkait juga dengan entitas, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI, dan sebagainya yang kita lakukan pemeriksaannya," ujar Agus.

Nantinya, hasil dari proses pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Setelah itu bakal ditentukan apakah bakal dilakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian kasus fraud yang terjadi di Asabri.

Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Punya Utang ke Asabri Rp 10,9 Triliun

Pihaknya pun mengaku belum bisa melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus Asabri.

Sebab, BPK baru bisa melakukan penghitungan kerugian setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung rampung dan diminta untuk melakukan penghitungan oleh aparat penegak hukum.

"Proses penegakan hukum Asabri wewenang penegak hukum, kami mengukur kerugian negara kalau sudah dikatakan penegak hukum ada kasus hukum. Penghitungan Kerugian Negara (PKN) tidak bisa dilakukan sebelum ada kasus hukumnya. Tanpa itu, kita tidak dapat melakukan PKN," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com