Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus?

Kompas.com - 18/02/2020, 14:15 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri minyak dan gas (migas), baik di sektor hulu maupun hilir turut menjadi perhatian pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. RUU Cipta Kerja nantinya akan mengubah sekaligus menambah beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Ambil contoh di antara pasal 4 dan pasal 5 yang disisipkan satu pasal yakni pasal 4A. Poin penting pasal 4A terdapat pada ayat 2; pemerintah pusat dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

BUMNK tersebut melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kontrak kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Kedua badan tadi ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal baru yakni 64A yang berada di antara pasal 64 dan pasal 65. Pasal ini menjelaskan lebih lanjut peran BUMNK di sektor hulu migas.

Di pasal 64 ayat 1 tertera bahwa sebelum terbentuknya BUMNK, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Sedangkan di ayat 2, disebut bahwa setelah terbentuknya BUMNK, maka semua hak dan kewajiban yang timbul dari SKK Migas yang berasal dari Kontrak Kerja Sama akan alihkan kepada BUMNK. Kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama juga beralih kepada BUMNK.

Adapun hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak atau perjanjian tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya BUMNK.

Baca juga: Mengenang Ashraf Sinclair, Pernah Bisnis Ternak Lele

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com