Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus?

Kompas.com - 18/02/2020, 14:15 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Selain soal rencana pembentukan BUMNK, RUU Cipta Kerja juga membahas perubahan dan penambahan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di pasal 50 UU No. 22 Tahun 2001.

Pasal 50 ayat 2 menjelaskan poin tersebut yang mana wewenang PPNS akan bertambah dari 8 menjadi 15 wewenang.

Beberapa poin wewenang PPNS tersebut meliputi wewenang untuk meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca juga: Menilik Bisnis Ashraf Sinclair, Restoran hingga Startup

PPNS juga berwenang menyita benda yang diduga merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, PPNS dapat mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti terkait tindak pidana.

PPNS nantinya juga dapat meminta bantuan polisi negara RI atau instansi lain untuk melakukan penanganan tindak pidana. Kedudukan PPNS dijelaskan pula di ayat 3 yakni berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara RI.

Di luar itu, RUU Cipta Kerja sektor migas juga mengatur ulang beberapa pasal yang berkaitan dengan teknis kegiatan hulu dan hilir migas, termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana. (Dimas Andi | Anna Suci)

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru dari Yamaha Motor hingga Honda

Artikel ini telah gtayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini poin-poin krusial RUU Cipta Kerja sektor migas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com