JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja. Perpers ini ditandatangani 26 Februari 2020.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, dengan penggunaan Kartu Pra-Kerja, pencari kerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bisa mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.
Di dalam pasal 5 peraturan tersebut dikatakan, penerima Kartu Pra-Kerja berhak mendapatan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.
Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Kartu Pra-Kerja Disalurkan Maret
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra-Kerja?
Mengutip dari perpres tersebut, untuk bisa mendapatkan Kartu Pra-Kerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Pra-Kerja.
"Pendaftaran Program Kartu Pra-Kerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Pra Kerja," tulis beleid tersebut.
Nantinya, calon peserta program Kartu Pra-Kerja bakal melalui proses seleksi. Meski belum dijelaskan secara lebih rinci, pendaftar Kartu Pra-Kerja bisa memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Pra-Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintaah di bidang perekonomian," tulis aturan tersebut.
Baca juga: Ini 3 Provinsi yang Akan Jadi Tempat Peluncuran Awal Kartu Pra Kerja Jokowi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.