Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Pra-Kerja, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Cipta Kerja.
Komite tersebut bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Pra-Kerja dan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Pra-Kerja.
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Pra-Kerja, menurut Pasal 17 Perpres ini, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana, menurut Pasal 24, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
"Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Pra-Kerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara," bunyi Pasal 27 Perpres tersebut.
Baca juga: Moeldoko: Presiden Tak Ingin Anggaran Kartu Pra-Kerja Menguap ke Laut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.