Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ekonom Membayangkan Beban dan Kepusingan Sri Mulyani...

Kompas.com - 13/03/2020, 07:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah memastikan hasil penerimaan negara akan merosot lebih dalam lagi.

Pasalnya, selain adanya virus corona dan perang harga minyak, juga kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi akan berdampak pada defisit APBN yang membengkak.

Karena faktor tersebut, Piter sempat menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kini harus mengemban beban yang besar akibat kondisi perekonomian saat ini.

Baca juga: Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan

"Dampaknya, penerimaan pemerintah yang sudah turun akibat perlambatan ekonomi, akan jatuh lebih dalam lagi sehingga pelebaran defisit APBN itu sudah bisa dipastikan," kata Piter di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

"Saya enggak bisa membayangkan ini bebannya Sri Mulyani luar biasa. Ini Bu Sri Mulyani pusingnya berkeliling-keliling, bukan keliling lagi," ucapnya.

Kendati demikian, pemerintah dinilai sudah tepat dalam bertindak untuk mengatasi tekanan perlambatan ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah insentif, namun tak memberikan dampak signifikan.

"Bisa dipastikan defisitnya pemerintah dengan adanya virus corona ini akan melebar. Di tengah kondisi seperti itu, ditambah lagi adanya penurunan harga minyak, yang turunnya nggak main-main. Ekonomi Indonesia akan lebih terpuruk adanya perang harga," ujarnya.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Naikkan Batas Restitusi Jadi Rp 5 Miliar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai stimulus perpajakan yang akan ditelurkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk industri manufaktur.

Adapun stimulus fiskal yang bakal diberikan oleh pemerintah yaitu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang bakal ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, penangguhan pembayaran pajak untuk PPh pasal 22 dan pasal 25 yang masing-masing berlaku selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com