Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembiayaan Nyatakan Siap Beri Kelonggaran Cicilan, tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 29/03/2020, 16:32 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan bakal mematuhi arahah Otoritas Jasa Keuangan mengenai kelonggaran atau relaksasi untuk usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar, baik untuk kredit untuk pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun non bank.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat mengatakan, kelonggaran kredit tersebut juga berlaku untuk pedagang pasar maupun pengemudi ojek online.

Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Baca juga: Mau Dapat Keringanan Cicilan Kredit Bank atau Leasing? Begini Prosedurnya

Namun demikian, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu ( memaparkan, terdapat beberapa jenis keringanan yang ditawarkan perusahaan pembiayaan meliputi perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, serta restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Syarat Keringanan

Selain itu, Suwandi mengatakan, terdapat beberapa syarat sebelum kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa memenuhi permohononan keringanan kredit, yaitu terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, serta pemegang unit kendaraan.

Prosedur

Adapun restrukturisasi bisa mulai dilakukan pada 30 Maret 2020 dengan prosedur meliputi pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).

Perusahaan pembiayaan akan menentukan apakah pengajuan tersebut disetujui ataukah tidak.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi dalam keterangan tertulisnya.

Tetap melakukan pembayaran

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Untuk debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, maka proses pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

"Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com