Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2020, 13:12 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).

Dengan petunjuk teknis tersebut rumah sakit yang merawat pasien yang terkonfirmasi positif virus corona (covid-19) bisa mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasiensesuai kebutuhan medis pasien dengan pembiayaan yang meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruanggawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruangisolasi), jasa dokter.

Baca juga: RS Milik Lippo Ini Gratiskan Biaya Tes Swab hingga Perawatan Pasien Covid-19

Kemudian tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahanmedis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratoriumdan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan Top Up perawatan dihitung sebagai Cost per Day yang efektif dan efisien.

Untuk besaran tarif INA-CBG pelayanan pasien covid-19 rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1. Sementara untuk besaran tarif INA-CBG untuk pasien rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan Kelas Perawatan Kelas 3.

Berikut nilai top up per hari atau coost per day biaya perawatan pasien covid-19:

Untuk ODP/PDP/Konfirmasi tanpa komplikasi


1. ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta

2. ICU tanpa ventilator Rp 12 juta

3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 12 juta

4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 10,5 juta

5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta

6. Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta

Untuk ODP/PDP/Konfirmasi dengan komplikasi:

1. ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta

2. ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com