Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Coret 10 Proyek Strategis Nasional, Kenapa?

Kompas.com - 16/04/2020, 13:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mencoret 10 proyek dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koodinasi para menteri pada Rabu (15/4/2020).

Sebanyak 10 proyek harus dihapus dari daftar proyek strategis nasional karena Pemerintah menganggap proyek itu tidak akan tuntas pembangunannya hingga 2024 mendatang.

Menko Perekonomian mengatakan, hingga 31 Desember 2019 sebanyak 88 persen PSN telah melewati tahap persiapan. Termasuk di dalamnya terkait program ketenagalistrikan 35.000 megawatt (MW) dan Program Kebijakan Pemerataan Ekonomi.

Baca juga: PT Timah Revisi Laporan Keuangan, Ada Apa?

"Sementara 12 persen masih dalam tahap penyiapan, termasuk di dalamnya adalah program industri pesawat," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis.

Saat ini, lanjut Airlangga, sudah ada 232 usulan proyek baru. 84 usulan proyek berasal dari 5 Kementerian, 123 usulan proyek berasal dari 13 Pemerintah Daerah, 17 usulan proyek berasal dari 4 BUMN/BUMND, dan 8 usulan proyek berasal dari swasta.

Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah berkoordinasi kepada Airlangga terkait proyek-proyek strategis yang akan tetap didanai APBN.

Baca juga: Bunga Kartu Kredit Turun, Ini Respons BCA dan Bank Mandiri

“Saya telah berdiskusi dengan Menko Ekonomi, kita mau coba melihat proyek mana saja yang bisa didanai oleh sektor swasta, jadi tidak hanya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.

Luhut berharap dengan adanya status PSN, proyek-proyek investasi swasta yang selama ini mengalami kendala dapat segera diselesaikan sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan menghasilkan devisa.

“Saya berharap kita bisa lebih cepat walaupun dalam situasi yang seperti ini," kata dia.

Baca juga: Ini Pemborong Global Bond Jumbo Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com