Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Kartu Kredit Turun, Ini Respons BCA dan Bank Mandiri

Kompas.com - 16/04/2020, 12:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, pembayaran minimum, dan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, yang mekanismenya diserahkan kepada penerbit kartu kredit.

Lebih rinci, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Penurunan bunga kartu kredit bakal berlaku efektif mulai 1 Mei 2020. Penurunan dilakukan untuk mendorong transaksi non-tunai di tengah virus corona (Covid-19).

Baca juga: Ini 7 Universitas yang Dapat Bantuan Alat Tes Covid-19

Penurunan sementara nilai pembayaran minimum juga diturunkan menjadi 5 persen dari yang semula 10 persen. Begitu pun besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan sementara dari yang sebelumnya 3 persen maksimal Rp 150.000 menjadi hanya 1 persen alias maksimal Rp 100.000.

Baik pembayaran minimum, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Lantas, bagaimana respons perbankan terhadap kebijakan ini?

1. Bank BCA

PT Bank Central Asia Tbk mengaku berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan regulator, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), terkait kebijakan penyesuaian suku bunga kartu kredit, denda dan ketentuan pembayaran minimum.

Baca juga: PT Timah Revisi Laporan Keuangan, Ada Apa?

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communications BCA Hera F Haryn mengatakan, dukungan itu tentu saja guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona serta pemulihan ekonomi nasional.

Terkait stimulus kartu kredit, Hera mengaku terus bekoordinasi untuk segera merealisasikan.

"Hingga saat ini, kami terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," kata Hera kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Di sisi lain, BCA akan menyelaraskan kebijakan produk dan layanan sesuai kondisi terkini dan dinamika kebutuhan nasabah, khususnya dalam perkembangan situasi pandemi virus corona.

Baca juga: Ini Daftar 18 Rumah Sakit yang Dapat Alat PCR dari BUMN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com