Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Kartu Kredit Turun, Ini Respons BCA dan Bank Mandiri

Kompas.com - 16/04/2020, 12:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, pembayaran minimum, dan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, yang mekanismenya diserahkan kepada penerbit kartu kredit.

Lebih rinci, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Penurunan bunga kartu kredit bakal berlaku efektif mulai 1 Mei 2020. Penurunan dilakukan untuk mendorong transaksi non-tunai di tengah virus corona (Covid-19).

Baca juga: Ini 7 Universitas yang Dapat Bantuan Alat Tes Covid-19

Penurunan sementara nilai pembayaran minimum juga diturunkan menjadi 5 persen dari yang semula 10 persen. Begitu pun besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan sementara dari yang sebelumnya 3 persen maksimal Rp 150.000 menjadi hanya 1 persen alias maksimal Rp 100.000.

Baik pembayaran minimum, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Lantas, bagaimana respons perbankan terhadap kebijakan ini?

1. Bank BCA

PT Bank Central Asia Tbk mengaku berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan regulator, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), terkait kebijakan penyesuaian suku bunga kartu kredit, denda dan ketentuan pembayaran minimum.

Baca juga: PT Timah Revisi Laporan Keuangan, Ada Apa?

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communications BCA Hera F Haryn mengatakan, dukungan itu tentu saja guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona serta pemulihan ekonomi nasional.

Terkait stimulus kartu kredit, Hera mengaku terus bekoordinasi untuk segera merealisasikan.

"Hingga saat ini, kami terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," kata Hera kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Di sisi lain, BCA akan menyelaraskan kebijakan produk dan layanan sesuai kondisi terkini dan dinamika kebutuhan nasabah, khususnya dalam perkembangan situasi pandemi virus corona.

Baca juga: Ini Daftar 18 Rumah Sakit yang Dapat Alat PCR dari BUMN

2. Bank Mandiri

Sama seperti Bank BCA, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengantisipasi alias menyelaraskan langkah yang diambil oleh Bank Indonesia (BI).

"Dan tentu saja kami akan mengikuti implementasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan.

Adapun sebelum kebijakan ini, kata Rully, pihaknya telah merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan POJK Nomor 11 tahun 2020.

Baca juga: Ini 7 Universitas yang Dapat Bantuan Alat Tes Covid-19

Sama seperti kebijakan BI, spirit kebijakan OJK juga memberikan stimulus bagi perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak pandemi corona.

Bahkan, Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan untuk nasabah kartu kredit yang direspons baik dan layak sesuai ketentuan.

"Saat ini Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak pandemi corona dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan," sebut Rully.

Baca juga: Melemah, Berikut Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com