Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020

Kompas.com - 17/05/2020, 10:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendekati Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Baca juga: Hasil Kerja Sama Baznas dan Kemenag, 3.000 Orang Terdampak Covid-19 Terima Zakat

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia. Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Baca juga: Baznas Tangsel Buka Layanan Zakat Fitrah Online untuk Hindari Kerumunan

Zakat fitrah atau zakat jiwa adalah zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Zakat fitrah saat corona

Menurut Arifin, dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya.

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat ramadhan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum shalat Id," kata Arifin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com