Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tanggapan DJSN

Kompas.com - 19/05/2020, 17:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mohamad Subuh menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan sangat tepat.

"Kalau saya melihat ini bukan tidak pas atau tidak cocok pemerintah melakukan resisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Tetapi ini adalah kewajiban institusi dan negara dalam hal menindaklanjuti keputusan dari MA," kata Subuh dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).

Diterbitkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020, lanjut Subuh, juga sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS, Menko Airlangga: Pemerintah Sudah Pertimbangkan Putusan MA

Selain itu, kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pemerintah juga menjamin peningkatan pelayanannya.

"Lalu juga, dalam hal ini pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan sampai hari ini menjamin dan menjaga kontinuitas pelayanan. Baik dari pelayanan dasar sampai pelayanan berat. Sudah 230-an juta masyarakat menjadi member dari DJKN ini sudah luar biasa," ujar Subuh.

Sebagai informasi, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Adapun besaran iuran yang baru berlaku efektif mulai Juni 2020.

Adapun kenaikan tersebut diatur dalam perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Enggak Kuat Bayar Iuran, Berikut Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Disebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Adapum rincian kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I, II, dan III adalah sebagai berikut.

  • Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.
  • Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari saat ini Rp 25.500.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com