Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Tetap Muncul Meski Rumah Kosong, PLN: Ada Biaya Minimum

Kompas.com - 11/06/2020, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial PT PLN (Persero) tengah dibanjiri keluhan dan pertanyaan terkait tagihan listrik yang membengkak.

Beberapa pelanggan bahkan mengeluhkan tagihan listrik diterima meski rumahnya tidak ditempati.

Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril mengatakan, hal tersebut diakibatkan adanya biaya minimum yang perlu dibayarkan meski rumah tersebut kosong atau konsumsi listriknya sangat rendah.

Baca juga: Menurut BPJS Kesehatan, Tarif Baru Iuran Tak Buat Masalah Defisit Selesai

"Kalau benar-benar kosong dari Januari-Februari. Masih ada biaya minimum, biaya abodemen," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan pascabayar.

Menurut Bob, biaya tersebut perlu dibayarkan oleh pelanggan sebagai bentuk investasi pemasangan listrik pascabayar yang dilakukan oleh PLN.

Baca juga: Jeep Cherokee dan Range Rover Bekas Milik Bos Koperasi Pandawa Dilelang, Minat?

"Biaya minimum akan tercatat terus-terusan. Karena kami sudah mengivestasikan," ujarnya.

Oleh karenanya, Bob menyarankan kepada pelanggan pascabayar untuk beralih ke prabayar apabila tidak ingin mengalami hal serupa.

Sebab, pelanggan prabayar tidak perlu membayarkan biaya minimum listrik.

"Kalau tidak mau bayar biaya minimum, ganti pra-bayar. Tidak ada biaya minimum," ucap Bob.

Baca juga: Tagihan Listrik Pemilik Bengkel Capai Rp 20 Juta, Ini Penjelasan PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Spend Smart
12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

Spend Smart
Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Spend Smart
Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Whats New
Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com