Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut BPJS Kesehatan, Tarif Baru Iuran Tak Buat Masalah Defisit Selesai

Kompas.com - 11/06/2020, 17:12 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masalah defisit kas BPJS Kesehatan tak serta merta rampung dengan berlakunya tarif baru iuran peserta sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020.

Seperti diketahui, dengan pembatalan kenaikan iuran pada Perpres 75 tahun 2019 oleh Mahkamah Agung (MA), maka tarif iuran BPJS Kesehatan kembali pada aturan yang ditetapkan dalam Perpres 82 tahun 2020. Namun demikian, pemerintah kemudian memproses putusan MA tersebut dengan menerbitkan kebijakan baru.

"Namun sebagaimana yang disampaikan Pak Menko (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), pada akhirnya dengan adanya Perpres (tarif baru iuran) jangan dipandang masalah defisit akan selesai," ujar Fachmi ketika memberikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Jeep Cherokee dan Range Rover Bekas Milik Bos Koperasi Pandawa Dilelang, Minat?

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, meski ada kenaikan tarif, namun besarannya masih jauh dari perhitungan aktuaria.

Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan aktuaria seharusnya tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000 sedangkan untuk kelas III seharusnya Rp 130.000.

Fachmi pun menjelaskan, dengan adanya Perpres 64 tahun 2020, maka defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun sebesar Rp 185 miliar.

Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan proyeksi defisit BPJS Kesehatan setelah putusan pembatalan Perpres 75 tahun 2019 yang bisa mencapai Rp 3,9 triliun.

Sementara, jika Perpres 75 tahun 2019 berlaku dan tidak dibatalkan oleh MA, BPJS Kesehatan berpotensi surplus hingga Rp 3,7 triliun.

Baca juga: Tahun Ini BPJS Kesehatan Diproyeksi Defisit Rp 185 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com