Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Gaji Karyawannya Kecil, Ini Penjelasan Manajemen Aice

Kompas.com - 26/06/2020, 17:05 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan yang lalu isu mengenai pemecatan karyawan yang bekerja di prodsen es  krim AICE marak diperbincangkan. Alasan dilakukannya pemecatan tersebut dikatakan karena banyaknya karyawan yang mogok kerja lantaran gaji kecil.

Menanggapi hal itu, Head of Human Resources AICE Group Antonius Hermawan mengatakan saat ini gaji para karyawan yang bekerja di PT Alpen Food Industry dipastikan sudah layak dan sudah mengikuti regulasi dari pemerintahan.

Ia menyebut gaji yang ditetapkan pun sudah berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) di masing-masing lokasi pabrik tempat memproduksi es krim Aice.

Baca juga: Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan

"Kalau di Bekasi itu untuk karyawan yang status atau level yang paling rendah itu, gajinya sekitar Rp 4,5 juta dan ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang diterima karyawan," ujarnya saat pressconference virtual, Jumat (26/6/2020).

Anthony menjelaskan, tunjangan-tunjangan yang diterima karyawan juga tidak sedikit. Misalnya saja seperti tunjangan makan, tunjangan harian, tunjangan transportasi dan masih banyak lainnya.

"Maka kalau ditotalkan secara keseluruhan dan ikut dengan uang lembur, untuk karyawan yang levelnya paling rendah tadi sekitar Rp 6 juta-an lebih," jelasnya.

Selain itu, lanjut Anthony, di tahun 2020 ini pun perusahaanya telah menaikkan gaji para karyawannya sebesar 11 persen.

"Jadi kalau secara garis besar, gaji kami sudah di atas market untuk industri yang sama, jadi kami pikir ini sudah baik," katanya.

Sementara itu Manager Legal PT Alpen Food Industry Simon Audrey Halomoan Siagian juga mengatakan hal yang sama. Ia menyebut perusahaan akan selalu mengikuti dan menaati peraturan dan regulasi dari pemerintah.

Baca juga: 5 Cara Kelola Gaji agar Tak Minus di Era New Normal

"Mengenai gaji kami selalu mengikuti arahan dan secara regulasi. Aice Group atau PT Alpen ini mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Simon juga menegaskan bahwa mekanisme pengupahan untuk gaji pokok sudah ditentukan berdasarkan UMK di wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com