Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Pengawasan Post Border, Kemendag Terbitkan Aturan Baru

Kompas.com - 07/07/2020, 19:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Beleid ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan post border.

"Pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border, perlu dilakukan. Hal ini untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Kemendag: Impor Bahan Baku dan Barang Modal yang Anjlok Harus Diwaspadai

Permendag Nomor 51 Tahun 2020 merupakan pembaruan yang menggantikan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border). Peraturan tersebut berlaku efektif mulai 25 Agustus 2020.

Veri menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dari permendag sebelumnya. Perubahan tersebut di antaranya pencabutan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration/SD).

Persyaratan SD diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).

Dokumen ini sesuai dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga Impor di masing-masing komoditas dan diatur di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengacu pada beleid ini, lanjut Veri, pelaku usaha dapat dikenai sanksi jika dalam melakukan proses importasi tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB.

Juga dikenakan sanksi jika mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah dan/atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.

"Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” jelas Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com