Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera

Kompas.com - 07/07/2020, 18:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Transisi perubahan dari Bapertarum menjadi BP Tapera meninggalkan masalah bagi para pesertanya.

Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Bima Haria, mengungkapkan banyak PNS yang mengeluhkan perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera.

Hingga kini, uang tabungan 200.000 pensiunan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.

"Bapertarumnya sudah dibubarkan, uangnya sudah ditransfer ke Tapera. Tapi peserta Tapera ini masih PNS saja, belum ada yang lain, begitu. Jadi sebetulnya, kenapa mesti berubah ke Tapera?" kata Bima seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Polemik Tapera: Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Duit Tabungan Perumahan

Bima yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menuturkan, PNS merasa Tapera belum siap karena banyak peraturan perundang-undangannya yang masih belum selesai.

"Sehingga, teman-teman PNS juga mengeluh ke BKN, 'Lho, ini kok kami tidak mendapatkan uang Bapertarum yang sudah kami bayarkan?' Lah karena (Tapera) ini masih ada kendala, di PT Tapera kami (BKN) sudah tidak punya akses kewenangan lagi," kata Bima.

Karena itu, menurut Bima, persoalan uang Bapertarum itu, harus didiskusikan lagi dengan Direktur BP Tapera agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kebetulan, orang tua Direkturnya pada hari ini meninggal dunia. Jadi tadi pagi, kami (BKN) sempat berkomunikasi. Dan setelah itu mungkin kami akan melanjutkan diskusinya. Jangan sampai nanti PNS 'dikorbankan'," kata Bima.

Baca juga: Memahami Tapera, Potong Gaji Karyawan dan Kemiripan dengan BPJS

Wajibkan PNS, baru karyawan swasta

Sebagai informasi, penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020).

Sebelum diberlakukan untuk pegawai swasta, pada tahap awal, BP Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+