Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera

Kompas.com - 07/07/2020, 18:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Jumlahnya akan dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR," jelas Andin kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Tapera Dikritik Mirip Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?

Dia menjelaskan, dana Bapertarum sesuai dengan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera akan dialihkan ke BP Tapera. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera. Sementara untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera.

"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," jelas dia.

Dilansir dari Kontan, sebelumnya Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan kapan dana milik mereka akan dikembalikan.

"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada, tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia.

Baca juga: Pemerintah Klaim Terbitnya PP Tapera Melalui Proses yang Panjang

Dia menjelaskan, pihaknya juga berkeinginan untuk secepatnya mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut. Terlebih lagi, saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.

"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.

Bukan saja 200.000 PNS yang pensiun, menurut Eko, pihaknya juga mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada, tetapi mereka tak mengambil.

"Ini kami data ada sekitar 317.000 PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," ucap dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Erlangga Djumena, Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana)

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com