Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Bunga Mandek, Alihkan Saja ke Subsidi Upah Pekerja UMKM

Kompas.com - 03/09/2020, 12:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran subsidi bunga kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mandek.

Sejak diluncurkan, penyerapan subsidi bunga kredit baik subsidi bunga KUR maupun non-KUR baru berkisar Rp 1,18 triliun. Serapan subisidi bunga diperkirakan hanya mampu sampai Rp 6 triliun dari alokasinya yang sebesar Rp 35 triliun.

Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual mengatakan, penyaluran subsidi bunga harusnya bisa dioptimalkan karena sudah dialokasikan dan dianggarkan.

Baca juga: Subsidi Gaji, Menaker: Batch Kedua secara Sistem Sudah Diserahkan...

Jikapun ada hambatan dalam penyaluran di lapangan, subsidi bunga hendaknya dialokasikan untuk mendorong permintaan dan meningkatkan kapasitas produksi UMKM, khususnya UMKM manufaktur.

"Dalam jangka pendek paling penting adalah menciptakan permintaan supaya (UMKM) bergerak lagi. Kalau bicara UMKM saya pikir kita perlu melihat UMKM manufaktur, mendorong produksinya. Secara umum UMKM itu 30 persen perdagangan, kalau over stimulus ke sana ada risiko peningkatan CAD," kata David kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

David menilai, pemerintah perlu menyosialisasikan kembali stimulus subsidi bunga kepada UMKM bertujuan untuk mendorong sektor UMKM di masa pandemi Covid-19.

Sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha tak perlu khawatir untuk mengakses stimulus ini.

Baca juga: Subsidi Gaji Baru Ditransfer ke 1,9 Juta Rekening Pekerja, Mengapa?

Namun jika belum maksimal, ada baiknya anggaran subsidi bunga kredit dialihkan untuk subsidi upah khusus untuk pekerja yang bekerja di sektor UMKM.

"Subsidi upah bisa didorong. Subsidi upah ditujukan untuk pekerja yang bekerja di sektor-sektor UMKM. Kalau (mau disalurkan ke) BLT, saya pikir ke BLT yang sifatnya cash," saran David.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com