Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Bunga Mandek, Alihkan Saja ke Subsidi Upah Pekerja UMKM

Kompas.com - 03/09/2020, 12:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sepakat dengan David, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara berujar, subsidi bunga kredit bisa dialihkan untuk subsidi upah pekerja di sektor UMKM.

Pasalnya, pekerja sektor ini banyak yang belum tergabung ke dalam data penerima subsidi upah karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan. Subsidi juga bisa dialihkan ke BLT UMKM mikro dan ultra mikro.

"Lebih baik dialihkan ke BLT UMKM Mikro dan ultra mikro, jumlahnya (subsidi) diperbesar lebih dari Rp 5 juta per usaha. Kalau bisa karyawan UMKM juga mendapatkan subsidi upah," tutur Bhima.

Baca juga: Pencairan Dana BLT untuk UMKM Rp 2,4 Juta Tak Boleh Diwakilkan

Adapun menurut Bhima, penyaluran subsidi bunga kredit menjadi tidak optimal karena beberapa sebab. Bank penyalur terkesan agak hati hati menyeleksi debiturnya karena ada kekhawatiran moral hazard yang berlebihan.

Bank penyalur takut ketika debitur diberi subsidi bunga, kemudian kondisi ekonomi mulai pulih, debitur terbiasa mendapat subsidi bunga yang akan berpengaruh pada disiplin pembayaran bunga dan cicilan.

"Ini menurut saya ketakutan yang tidak berdasar. Logika bahwa UMKM adalah sektor yang dihindari perbankan masih cukup dominan," pungkasnya.

Untuk diketahui, total anggaran PEN yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 695,2 triliun. Terdiri dari anggaran program kesehatan senilai Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.

Kemudian, anggaran untuk sektor UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, serta anggaran untuk dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp 106,11 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com