Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Helm, Spakbor Juga Bukan Aksesori Wajib di Sepeda

Kompas.com - 21/09/2020, 15:30 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan tersebut masih dipertanyakan kejelasannya oleh beberapa pihak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menegaskan, aturan tersebut hadir sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan.

Dalam pelaksanaannya, Kemenhub tidak mewajibkan atribut-atribut yang harus dikenakan oleh pesepeda. Misal saja, spakbor sepeda.

“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Aturan Baru Kemenhub: 7 Kelengkapan Wajib Bagi Pemilik Sepeda

Menurut Budi, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

Ia berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten atau kota.

“Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten," ujarnya.

"Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” tambah Budi.

Baca juga: Gowes Kembali Populer, Apakah Astra Bakal Produksi Lagi Sepeda Federal?

Salah satu fasilitas pendukung yang didorong pengadaannya antara lain adalah parkir umum untuk sepeda.

"Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda," ujar dia.

Kemenhub berharap, PM 59 tahu 2020 dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.

“Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com