Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI: Surat Pembukaan Suspensi Saham JSKY Bukan dari Kami

Kompas.com - 01/10/2020, 06:04 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono membantah pihaknya telah mencabut suspensi perdagangan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).

Hal ini menannggapi beredarnya surat yang seolah-olah BEI mencabut suspensi terhadap JSKY.

“Pengumuman yang terlampir bukan pengumuman resmi dari BEI. Kami informasikan, seluruh informasi resmi terkait update atau pengumuman pasar modal melalui website resmi BEI,” kata Yulianto melalui siaran media, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Hoaks, Peserta BPJS Kesehatan Gratis Diblokir karena Punya Motor Lebih dari Satu

Sebelumnya, perusahaan energi yang bergerak di mesin pembangkit listrik ini selama September telah dua kali mengalami suspensi. Suspensi pertama terjadi pada tanggal 16 September 2020. BEI kembali membuka perdagangan JSKY pada 17 September 2020.

Namun, peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham JSKY membuat BEI kembali lagi melakukan suspense pada 18 September 2020 lalu.

Sebagai informasi, melansir RTI pada tanggal 16 September 2020, saham JSKY bergerak liar dengan kenaikan 12,96 persen atau 28 poin menjadi Rp 244 per saham.

Selanjutnya pada tanggal 18 September 2020 tepatnya setelah pembukaan suspensi, harga saham kembali melonjak 21,3 persen menjadi Rp 296 per saham.

Baca juga: Investasi Saham Masih Menarik Saat Resesi? Perhatikan 3 Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com