Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Pendiri Bosowa Digugat Qatar National Bank Senilai Rp 7,1 Triliun

Kompas.com - 07/10/2020, 11:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ menggugat keluarga pendiri Bosowa Group terkait perkara wanprestasi. Gugatan dilayangkan kepada HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020), dengan menggandeng kuasa hukum Vebranto Yudo Kartiko, selain pihak keluarga Aksa Mahmud, gugatan QNB juga turut dilakukan pada Mark Supreme Limited.

Baca juga: Anjlok Rp 18.000, Ini Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Adapun petitum dalam kasus perdata ini yakni QNB meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. Selain itu, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.

"Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat," demikian bunyi petitum.

Nilai kewajibannya yakni sejumlah 352.906.689 dollar AS (untuk fasilitas A) dan 131.512.474 dollar AS (untuk fasilitas B), ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Secara total nilai gugatan yakni sebesar 484,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,12 triliun (kurs Rp 14.700 per dollar AS).

QNB juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Jadi Karpet Merah untuk Investor?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com