QNB meminta putusan harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
Selain itu, QNB juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mematuhi putusan perkara dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi gugatan tersebut, Erwin Aksa mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih, perkara ini juga baru didaftarkan ke pengadilan.
Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Listrik Khusus UMKM dan IKM
"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Erwin, anak pertama Aksa Mahmud sekaligus Komisaris Utama Bosowa Corporindo menekankan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.
“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujarnya.
Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.