Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Terjamin

Kompas.com - 08/10/2020, 05:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pekerja dan industri memiliki keterkaitan yang erat. Oleh sebab itu, tidak ada niatan pemerintah menganakemaskan pelaku industri maupun pekerja.

Dia menjanjikan, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja justru membuat tenaga kerja akan terjamin.

"Di mata pemerintah, industri dan pekerja ini sebetulnya seperti saudara kembar. Dia bukan ade kakak tapi saudara kembar. Jadi tidak bisa ada satu sektor yang dianakemaskan," katanya dalam konfrensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing

"Kita bisa lihat dari penjelasan para menteri tadi bahwa justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik," lanjut dia.

Agus Gumiwang menjelaskan, UU Cipta Kerja akan membawa keuntungan pada industri manufaktur salah satunya. Dengan keuntungan tersebut, dia meyakini tenaga kerja juga mendapat manfaatnya.

"Kalau bapak ibu bertanya sebetulnya apa keuntungan UU Cipta Kerja ini bagi industri manufaktur, saya bisa katakan dari 9 klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu persatu secara langsung memberikan manfaat bagi industri manufaktur. Sehingga kalau dia memberikan manfaat bagi industri manufaktur, yang saya sampaikan di atas tadi sebelumnya dia pasti juga akan memberi manfaat bagi sektor tenaga kerja," katanya.

Selanjutnya, kata Menperin, ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian. Nantinya, dari 16 pasal tersebut akan menjadi satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang akan mencakup 5 hal.

Baca juga: Dividen Tak Dipajaki dalam Cipta Kerja, Sri Mulyani: Agar Dana Investor Produktif

Pertama, kata dia, kemudahan untuk mendapat bahan baku dan bahan penolong. Hal ini untuk menjamin investasi agar berjalan dengan baik, proses produksi berjalan dengan baik. Yang kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.

Ketiga, berkaitan dengan industri strategis. Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.

"Ini semua sekali lagi upaya pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan. Saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com