Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Bank yang Ajukan Pinjaman Likuiditas ke BI

Kompas.com - 13/10/2020, 17:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, belum ada perbankan yang mengajukan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP/PLJPS) hingga saat ini.

Menurutnya, perbankan masih bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya dengan mekanisme term repo.

"Sampai dengan saat ini, kami tidak menerima permohonan PLJP dari bank manapun. Kebutuhan likuiditas di bank, masih bisa dipenuhi melalui mekanisme term repo kepada BI," kata Perry dalam konferensi video, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Sudah Berlaku, Simak Ketentuan Pinjaman Likuiditas Bank dari BI

Perry menuturkan, PLJP/PLJPS ini hanya disediakan bagi bank-bank yang masih bisa diatasi (solven).

Nantinya, bank-bank solven yang berencana mengajukan PLJP wajib menyediakan jaminan berupa SBN maupun kredit.

"Untuk jaminan kredit, melalui tindakan pengawasan, (kami) akan meminta kepada bank menyediakan agunan kredit yang memenuhi persyaratan, memenuhi verifikasi oleh KAP, melakukan valuasi oleh KJPP, sehingga bisa mempercepat proses PLJP BI," sebut Perry.

Sebagai informasi, BI telah menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).

Baca juga: BI Sebut Aturan Pinjaman Likuiditas Bank Masuk Tahap Finalisasi

Penyempurnaan ketentuan PLJP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Sementara ketentuan PLJPS diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com