JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, belum ada perbankan yang mengajukan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP/PLJPS) hingga saat ini.
Menurutnya, perbankan masih bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya dengan mekanisme term repo.
"Sampai dengan saat ini, kami tidak menerima permohonan PLJP dari bank manapun. Kebutuhan likuiditas di bank, masih bisa dipenuhi melalui mekanisme term repo kepada BI," kata Perry dalam konferensi video, Selasa (13/10/2020).
Perry menuturkan, PLJP/PLJPS ini hanya disediakan bagi bank-bank yang masih bisa diatasi (solven).
Nantinya, bank-bank solven yang berencana mengajukan PLJP wajib menyediakan jaminan berupa SBN maupun kredit.
"Untuk jaminan kredit, melalui tindakan pengawasan, (kami) akan meminta kepada bank menyediakan agunan kredit yang memenuhi persyaratan, memenuhi verifikasi oleh KAP, melakukan valuasi oleh KJPP, sehingga bisa mempercepat proses PLJP BI," sebut Perry.
Sebagai informasi, BI telah menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).
Penyempurnaan ketentuan PLJP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
Sementara ketentuan PLJPS diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Adapun pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi, penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100 bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80 persen.
Kemudian, ada perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus COVID-19, serta agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya.
Lalu, ada percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.
Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
https://money.kompas.com/read/2020/10/13/175313226/belum-ada-bank-yang-ajukan-pinjaman-likuiditas-ke-bi