Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh

Kompas.com - 15/10/2020, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti salah satu pasal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Melalui unggahan akun Instagram-nya, Hotman menyambut baik pasal terkait pesangon dalam UU sapu jagat itu.

"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf Undang-Undag Cipta Kerja, draf Undang-Undang Omnibus Law," ujarnya, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Batu Bara Bisa Bebas Royalti, Pemerintah Klaim Tidak Akan Merugikan Negara

Berdasarkan draf UU Cipta Kerja yang ia dapat, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pemberi kerja dapat dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan terancam hukuman empat tahun penjara jika tidak membayarkan pesangon kepada pekerjanya.

"Pasti majikan kalau di LP, dibuat laporan polisi bakal buru-buru membayar uang pesangon. Ini merupakan langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan para buruh," tulis Hotman.

Menurut dia, aturan tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja atau buruh yang selama ini tidak mendapatkan hak pesangon.

Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu yang tidak singkat bagi para pekerja atau buruh untuk menerima hak pesangon.

"Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk pada buruh dan pekerja," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Usaha Jatim Ini Sukses Ekspor Perdana Kopi ke AS dan Ubi ke Jepang

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada praktiknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang Pesangon," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Daftar Lelang Rumah di Bogor, Harga di Bawah Rp 300 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com