Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Batasi Nasabah yang Boleh Beli Asuransi PAYDI

Kompas.com - 02/11/2020, 19:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan membatasi segmentasi nasabah yang boleh membeli produk asuransi berbalut investasi (PAYDI).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, pembatasan pembeli dilakukan karena minimnya pemahaman pemegang polis atas asuransi dengan investasi itu.

"Yang lebih penting dan perlu dilakukan diskusi yang berulang bahwa kita akan membatasi siapa yang bisa beli asuransi PAYDI ini. Karena memang asuransi PAYDI ini kaitannya dengan investasi, sedangkan asuransi itu kan lebih besar ke proteksi seharusnya," kata Riswinandi dalam konferensi pers Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).

Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Waspadai Lonjakan Premi Asuransi Kredit

Riswinandi menuturkan, diskusi itu perlu dilakukan sebelum diterbitkannya surat edaran (SE) mengenai investasi berbalut investasi oleh OJK. Nantinya dalam SE, OJK akan memperdalam pengaturan kepada perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI.

Aturan tersebut berisi ketentuan modal, kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi termasuk harus memiliki aktuaris dan wakil manager investasi, rencana perusahaan saat menginvestasikan asuransi, cara melakukan penjualan, dan pelaporan kepada pemilik polis.

Riswinandi bilang, pengaturan dan penerbitan SE perlu hati-hati lantasan asuransi tersebut merupakan instrumen yang menghimpun dana masyarakat melalui premi dan investasi.

"Terkait investasi (PAYDI) kita betul-betul sangat hati-hati. SE penyusunan produk asuransi sekarang sedang dalam proses. Secara POJK ini sudah lama diterbitkan untuk bisa jual PAYDI di asuransi umum, tapi SE-nya yang belum (terbit)," papar Riswinandi.

Apabila ketentuan sudah disepakati, tentu SE dan aturannya akan segera diterbitkan. Pihaknya akan menyesuaikan produk dengan keadaan maupun pola di Indonesia mengingat banyak masyarakat yang belum paham betul mengenai produk ini.

"Banyak sekali case yang terjadi pemahaman dari sisi pembeli polis tidak terlalu menguasai terkait investasi ini. Apabila disepakati, tentu akan cepat diterbitkan aturannya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Whats New
Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Whats New
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Whats New
Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Whats New
Menunda Tapera untuk Pekerja

Menunda Tapera untuk Pekerja

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Whats New
Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Whats New
CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Whats New
Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Whats New
JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

Whats New
Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com