Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot di DKI Jakarta yang Masih Gunakan Premium Kurang dari 10 Persen

Kompas.com - 18/11/2020, 13:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Barat M Wildan Anwar menyebutkan, sekitar 10 persen transportasi angkutan umum kota (angkot) di wilayah DKI Jakarta yang masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium atau kadar oktan minyak (Research Octane Number/RON) 88.

Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan terus mendorong transportasi umum kota tersebut agar segera beralih ke minyak dengan kadar RON 90.

"Kami amati angkot-angkot masih pakai Premium. Namun, kita dukung ke depan dengan Jaklingko yang kita sudah atur dan kita wajibkan memakai dengan Pertalite minimal. Untuk kalangan angkot di wilayah-wilayah kecil misalnya, tidak lebih dari 10 persen," kata Wildan dalam tayangan virtual YLKI, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Raiz Invest dan MAMI Tawarkan Reksa Dana Syariah Mulai Rp 10.000, Berminat?

Terlebih, ketersediaan BBM jenis Premium di Jakarta, menurut Wildan, sudah tidak banyak lagi SPBU yang menawarkan atau menjualnya.

"Kalau saya lihat di SPBU banyak yang menutup dispensernya Premium tersebut," ucap Wildan.

Lebih lanjut kata Wildan, dalam mendukung program ramah lingkungan di Jakarta, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Untuk mendukung program itu, Dishub DKI Jakarta telah melakukan pengujian kelayakan kendaraan atau dikenal dengan KIR.

"Untuk mempercepat hal ini kami melakukan kebijakan peremajaan kendaraan bermotor sebanyak 10.047 unit. Dalam hal ini kita kaitkan dengan Jaklingko agar segera kita realisasikan dalam tahun 2020," kata WIldan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan, Pertamina akan menghapus bensin jenis Premium pada 1 Januari 2021.

Rencananya, kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com