Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMO: Sebenarnya Orang yang Bekerja Bisa Ikut Kartu Prakerja, tetapi...

Kompas.com - 10/03/2021, 21:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan, orang yang sudah memiliki pekerjaan sebenarnya bisa menjadi ikut menjadi peserta Kartu Prakerja.

Sebab, di dalam regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Kartu Prakerja, yakni Permenko Nomor 11 Tahun 2020, program tersebut terbuka untuk siapapun asal berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak aktif bersekolah dan kuliah.

"Sehingga tidak sedang aktif sekolah atau kuliah dan harus menyelesaikan pendidikan, jadi profesi apapun, bekerja, wirausaha, pencari usaha sebenarnya bisa mendapat program Kartu Prakerja," jelas Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Besok Dibuka, Ini Caranya

Namun sebut dia, di tengah situasi pandemi pemerintah memiliki prioritas untuk peserta yang tersaring dalam program Kartu Prakerja.

Yang diutamakan untuk menjadi peserta program tersebut yakni pekerja yang terdampak pandemi, atau pemilik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

"Mereka yang diutamakan ini dalam algoritma, dalam seleksi pendaftaran sudah dilakukan," ujar Denni.

Untuk diketahui, selain WNI dan sudah berusia di atas 18 tahun, ada beberapa kriteria lain untuk memenuhi syarat sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Kriteria tersebut yakni bukan bagian dari TNI/Polri, bukan ASN, atau pegawai/pejabat BUMN dan BUMD. Selain itu juga tidak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan orang ketiga dari sebuah KK yang mendaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja, serta tidak menjadi penerima program bantuan sosial lain dari pemerintah.

Selain itu, di mulai pada gelombang 12 tahun ini, orang yang sudah pernah menjadi peserta tidak bisa kembali mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Baca juga: Calon Pengantin Bisa Daftar Kartu Prakerja Lewat Jalur Khusus?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com