Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta Pusat atas Perkara Wanprestasi

Kompas.com - 12/03/2021, 15:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan itu dilayangkan oleh PT Fajar Benua Indopack.

Selain Erick Thohir, gugatan juga ditujukan ke Kementerian BUMN RI dan PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa Engineering Procurement Construction (EPC), konstruksi, dan manufaktur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), Fajar Benua Indopack dalam petitum meminta majelis hakim menyatakan Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan Barata Indonesia telah melakukan wanprestasi kepada Fajar Benua Indopack.

Baca juga: Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja

Fajar Benua Indopack juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap para tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga diminta menghukum Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada Fajar Benua Indopack senilai Rp 2,58 miliar, yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN.

Selanjutnya, Fajar Benua Indopack juga meminta majelis hakim memerintahkan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia.

Perusahaan tersebut juga ingin agar majelis hakim menghukum Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan Barata Indonesia untuk membayar biaya perkara atas kasus tersebut.

Baca juga: Tak Lapor Penggunaan PMN, Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com