Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir jika Tidak Penuhi Aturan TKDN

Kompas.com - 26/03/2021, 17:15 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan sekaligus meningkatkan porsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di seluruh perusahaan milik negara.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, salah satu langkah yang diambil Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk memastikan pelaksanaan TKDN ialah dengan menjadikan aturan tersebut sebagai salah satu poin kinerja atau key performance index (KPI) dari jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

"Untuk salah satu KPI dari direksi dan komisaris di BUMN adalah peningkatan TKDN. Jadi ada target-target yang diberikan kepada komisaris dan direksi mereka harus mencapai TKDN," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, dikutip Jumat (26/3/2021).

Bahkan pelaksanaan TKDN di dalam bisnis perusahaan dapat menjadi penentu keberlanjutan masa jabatan direksi dan komisaris di BUMN.

Baca juga: OJK: Pemesanan Mobil Baru Naik hingga 160 Persen

"Kalau enggak mencapai TKDN mereka KPI-nya enggak tercapai. Dan membuat mereka dipertimbangkan untuk diteruskan, atau tidak diteruskan (dicopot) sebagai pengelola BUMN," tutur Arya.

Pelaksanaan TKDN di jajaran direksi sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 8 beleid tersebut menyebutkan, direksi membentuk tim TKDN guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

"Enggak lama setelah Pak Erick dilantik, sekitar 2 bulan langsung keluar peraturan ini. Bahkan di sana ditentukan direksi harus membentuk tim tingkat TKDN," kata Arya.

Menurut dia, aturan tersebut pun semakin menegaskan komitmen BUMN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berasal dari dalam negeri.

Baca juga: Visa 5 Tahun untuk Turis Asing Terbit April 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com