Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Larangan Mudik, Menhub Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19

Kompas.com - 07/04/2021, 18:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan yang melarang mudik Lebaran pada tahun ini.

Aturan itu menindaklanjuti putusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Maka Kemenhub secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail dalam bentuk PM (Peraturan Menteri Perhubungan)," ujar Budi Karya dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Seputar Larangan Mudik 2021: Masa Berlaku, Aturan, dan Pengecualian

Meski demikian, pihaknya belum menerbitkan beleid tersebut sebab masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Serta menunggu arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang akan lebih dahulu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan pandemi.

"Karena satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan tindaklanjuti dalam PM," kata dia.

Budi Karya mengatakan, ada sejumlah alasan pemerintah memutuskan kembali melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Hal itu berkaca pada pengalaman tahun lalu.

Ia menjelaskan, pemerintah melihat fenomena yang terjadi saat periode libur Natal dan Tahun Baru, di mana tak ada larangan mudik. Pada akhirnya, usai masa libur itu kasus Covid-19 melonjak drastis.

Setelahnya, tren peningkatan kasus penularan terus terjadi terutama di bulan Januari-Februari 2021. Tercermin pula dari peningkatan penularan yang tinggi dari hari ke hari.

Baca juga: Menimbang Untung-Rugi Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021

"Setelah masa mudik Natal itu terjadi kenaikan kasus terpapar yang tinggi, bahkan terdapat kematian pada tenaga kesehatan lebih dari 100 orang," kata dia Budi Karya.

Alasan lainnya, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia, sebab bisa mengakibatkan gejala serius. Sehingga bila mudik diperbolehkan maka berpotensi meningkatkan penularan pada lansia.

"Penduduk lansia itu berisiko sangat tinggi, nah ini harus kita berikan perlindungan," kata Budi Karya.

Baca juga: Menhub Ungkap Alasan Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com