Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Dapat Keringanan Pembayaran Royalti Lagu dan Musik

Kompas.com - 09/04/2021, 12:07 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan musik secara komersial maupun untuk layanan publik.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang baru-baru ini ditandangani oleh Presiden Joko Widodo.

Namun demikian, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan keringanan pembayaran royalti tersebut.

Baca juga: Aturan Royalti Hak Cipta Lagu Dinilai Belum Maksimal, Mengapa ?

“Jadi untuk UMKM, kafe-kafe UMKM ada keringanan royalti,” kata Freddy dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Dilansir dari PP Nomor 56 Tahun 2021, keringanan pembayaran royalti untuk UMKM diatur dalam Pasal 11 beleid tersebut.

Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Adapun detail mengenai besaran keringanan pembayaran royalti lagu dan musik bagi pelaku UMKM akan diatur dalam aturan turunan setingkat Peraturan Menteri.

Freddy menegaskan, pembayaran royalti lagu dan musik akan diwajibkan bagi setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersialisasi.

Baca juga: Simak Rincian Tarif Royalti Lagu untuk Kafe, Diskotek, hingga Bazar

“Kalau enggak komersial enggak apa-apa,” ucap dia.

Sebagai informasi, mengacu kepada PP Nomor 56 Tahun 2021, pembayaran royalti akan dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial, mulai dari seminar, restoran, bank, hingga usaha karaoke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com