Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal dan Syarat Lengkap Seleksi PPPK Guru dan PPPK Non-guru Tahun 2021

Kompas.com - 10/04/2021, 11:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dilakukan pada Mei-Juni 2021.

Selanjutnya seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Agustus-September 2021, dan seleksi tahap II pada awal Oktober 2021.

Sementara seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021. Pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP untuk seleksi tahap III ini dilakukan pada pertengahan Desember sampai awal Januari 2022.

Baca juga: Seleksi CPNS Dimulai Bulan Depan, Ini Jabatan dan Formasi yang Dibutuhkan

Mengutip catatan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi guru PPPK tahun 2021. Dokumen tersebut, antara lain pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, ijazah, dan persyaratan lain yang bakal diatur kemudian.

Hingga 7 April 2021, kebutuhan PPPK guru di pemerintah provinsi sebanyak 128.656 formasi. Sementara kebutuhan di 504 pemerintah kabupaten/kota sebanyak 418.370.

Pendaftaran seleksi guru PPPK ini dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadwal kegiatan seleksi guru PPPK akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut," sebut catatan tersebut.

Nantinya seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud. Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya.

Adapun seluruh kegiatan seleksi PPPK guru diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yang berpedoman pada keputusan menteri kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

PPPK non-guru

Sedikit berbeda dengan PPPK guru, seleksi PPPK non-guru dilakukan satu tahap. Pendaftaran mulai bulan Mei-Juni 2021, seleksi pada Juli-Oktober 2021, pengumuman kelulusan pada November 2021, dan perberkasan, penetapan NIP dilakukan pada November-Januari 2022.

Dokumen yang perlu disiapkan sama dengan PPPK guru, antara lain pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, ijazah, dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mei, Simak Syarat dan Ketentuannya

Meski lokasi seleksi belum ditentukan, yang pasti pemerintah akan melakukan seleksi di beberapa lokasi ini, yaitu kantor pusat BKN, kantor regional BKN, UPT BKN, dan tempat-tempat tes tambahan.

Syarat yang perlu dipenuhi PPPK non-guru adalah WNI dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri maupun tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Syarat lainnya tidak menjadi anggota parpol atau terlibat politik praktis, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com