Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Memilih Asuransi Unitlink Agar Tidak Merugi

Kompas.com - 22/04/2021, 11:18 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi unitlink belakangan ramai diperbincangkan publik, seiring banyaknya laporan nasabah yang mengadukan kerugiannya.

Unit link merupakan produk asuransi nontradisonal, yang memiliki skema penempatan dana pada dua sisi, yakni proteksi dan investasi.

Dengan demikian, selain mendapatkan manfaat perlindungan asuransi jiwa, pemegang polis unit link juga akan mendapatkan manfaat investasi sekaligus.

Baca juga: OJK Bakal Batasi Pemasaran dan Investasi Unitlink

Namun demikian, jika tidak teliti dalam pemilihan produk asuransi unit link, pemegang polis bisa jadi malah menanggung risiko kerugian.

Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk unit link?

Dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (22/4/2021), pemegang polis harus menyadari sepenuhnya bahwa unit link merupakan produk asuransi, dimana sisi perlindungan atas risiko merupakan pertimbangan utama yang harus dilihat.

"Adapun investasi merupakan manfaat tambahan yang tidak lepas dari risiko usaha, dapat naik, turun bahkan minus," tulis OJK.

Lantaran sebagian uang bakal ditempatkan pada investasi, pemegang polis akan diminta memilih untuk menempatkan uangnya pada salah tipe investasi reksa dana.

Pilihannya dapat berupa reksa dana saham yang memiliki risiko tinggi tetapi potensi pengembangan juga sangat tinggi, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap atau reksa dana pasar uang.

Apabila Anda tertarik, hal pertama yang harus diperhatikan adalah, memastikan produk asuransi tedaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: 6 Tips Memilih Asuransi Unitlink

Kemudian, Anda juga perlu waspada terhadap iming-iming komisi besar dari agen pemasar atau sejenisnya.

"Ketiga, pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Anda kepada perusahaan asuransi," tulis OJK.

Lalu, pahami juga hak dan kewajiban Anda sebagai Tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unit link.

Kelima, belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, jangan sampai Anda harus berutang untuk membayar polis asuransi.

Selanjutnya, jangan tergiur janji imbal hasil besar, sebab asuransi unit link bukan tabungan, melainkan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.

"Ketujuh, Beli asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," tulis OJK.

Baca juga: Nasabah Komplain soal Unit Link, Ini Respons Bos Prudential

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com