Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulog Digugat Rp 3,3 Miliar, Ini Kata Buwas

Kompas.com - 27/04/2021, 10:14 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Bulog digugat sebesar Rp 3,3 miliar oleh Zainul Karim atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran Bulog menahan sertifikat hak miliknya.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh Zainul Karim pada 19 April 2021 yang lalu dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Bukan hanya Bulog, tetapi ada 3 nama perorangan yang juga digugat yang diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN juga turut sebagai tergugat.

Baca juga: Bulog Digugat Rp 3,3 Miliar

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias yang akrab disapa Buwas mengatakan, gugatan ini tengah di pelajari dulu oleh divisi hukum Perum Bulog.

"Kita pelajari dulu atas gugatan dia," ujarnya saat peluncuran ipangandotcom, Senin (27/4/2021).

Dia mengatakan, Bulog akan terbuka dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Kita kan punya bukti-bukti, biasa kok gugatan-gugatan itu bagi saya, ya kan, yang penting kita punya data, faktanya," ungkap dia.

Sebagai informasi, dalam gugatan tersebut terdapat 5 petitum lainnya yang dimintakan ke Bulog selain kerugian materil sebesar Rp 3,3 miliar.

Pertama adalah menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 3 miliar.

Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila para Tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini.

Baca juga: Bulog Jual Daging Kerbau Mulai Rp 80.000 Per Kilogram secara Online

Ketiga, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi.

Keempat, menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.

Kemudian kelima, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Stok Aman, Bulog Pastikan Tak Perlu Impor Beras

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com