Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Nisab Zakat Penghasilan yang Ditetapkan Baznas

Kompas.com - 30/04/2021, 19:32 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan atau pendapatan tahun 2021.

Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, ketetapan tersebut diambil guna menjadi pedoman pembayaran zakat bagi Baznas di seluruh Indonesia.

"Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib atau tidak," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021).

Ia menjelaskan, penentuan besaran nisab zakat pendapatan dilakukan dengan menghitung harga rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp 938.000 per gram.

Baca juga: Ini Prosedur Baru Bagi Penumpang dari Luar Negeri yang Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Sesuai dengan ketentuan agama, besaran nisab zakat pendapatan adalah sebesar 85 gram emas per tahun.

Dikarenakan harga yang fluktuatif, Baznas mematok besaran nisab pada 2021 sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.

"Jadi kalau orang sudah punya dana sekitar Rp 79 juta ke atas (per tahun) sudah wajib berzakat 2,5 persen," ujar Arifin.

Lebih lanjut Arifin menyebutkan, untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat pendapatan sebesar 2,5 persen dari pendapatan tahunannya dapat dicicil setiap bulan.

"Baznas membantu untuk bisa menghitung bagi mereka yang ingin melakukan zakat cicilan per bulan, karena per tahun jadi berat," ucapnya.

Baca juga: Perhitungan Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai yang Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com