Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Rokok Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/06/2021, 21:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja tembakau menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 karena dinilai mengancam kelangsungan hidup industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto berharap pemerintah menghentikan revisi beleid tembakau tersebut.

"Situasi pandemi saja sudah sangat menyulitkan anggota kami. Merevisi PP 109/2012 akan berdampak langsung pada berhentinya usaha dan hilangnya pekerjaan para pekerja. Ingat ada buruh-buruh rokok kecil yang jumlahnya besar. Beri kesempatan kami bekerja dan mendapatkan penghasilan sebagaimana rakyat lainnya di negara yang berdaulat ini," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Ini 5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar Tahun 2020

Apalagi kata Sudarto, industri rokok bukan industri baru. Apabila rencana revisi PP 109/2012 ini terus dilanjutkan, para pekerja industri hasil tembakau tidak mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan untuk bekerja dan mempertahankan sumber pendapatannya.

"Keterlibatan tenaga kerja yang cukup besar, petani yang cukup besar, hendaknya menjadi perhatian," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya menduga adanya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing terhadap desakan revisi PP 109/2012.

Sebelumnya, Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tengah dikebut oleh Kementerian Kesehatan.

Revisi PP 109 dipercaya menjadi kunci yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya target penurunan perokok anak.

Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen, meningkat dibandingkan 2013 yang ada pada angka 7,2 persen.

Baca juga: KSPI: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com