Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Absen Sidang UU Cipta Kerja di MK, Ini Respons KSPI

Kompas.com - 11/06/2021, 09:11 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bereaksi atas sikap perwakilan Pemerintah dan DPR RI yang menyatakan belum siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji formil di Mahkamah Konstitusi.

Said menyebut, apa yang dilakukan pemerintah, khususnya para Menteri terkait, dan DPR bukan merupakan suatu hal yang menunjukkan perilaku taat pada asas negara hukum, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan.

“Mahkamah Konstitusi sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan,” kata Said Iqbal secara virtual, Kamis (11/6/2021).

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Terkit hal tersebut, Said meminta kepada Hakim MK untuk tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan.

Sebab, mereka sudah diberi kesempatan, tetapi justru mengabaikannya.

“Mahkamah tidak boleh tuduk pada kekuasaan. Mahkamah harus mempunyai marwah di hadapan penguasa,” ungkap dia.

Jika keputusan judicial review terhadap UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan harapan kaum buruh, KSPI dan elemen serikat buruh yang lain akan melakukan aksi mogok nasional jilid kedua sebagaimana pemogokan nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

“Secara elegan kami sudah menempuh uji formil dan materiil. Tetapi bilama dari jalur hukum kami tidak mendapatkan rasa keadilan, maka jalur gerakan aksi yang konstitusional akan kami lakukan,” tegas Said.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas UU Cipta Kerja

Said mengungkapkan, dalam aksi nasional kedua ini, ia akan melibatkan 10.000 pabrik di 24 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota.

Dalam persidangan judicial review terkait UU Cipta Kerja yang dihadiri KSPI, ini merupakan kali kedua perwakilan pemerintah dan DPR absen dalam rangkaian acara persidangan.

Beberapa bulan lalu, Pemerintah dan DPR juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.

“Padahal mereka dibayar dari uang rakyat. Seharusnya bekerja cepat untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat. Mereka ini berlindung di balik sidang, hotel-hotel mewah, rapat-rapat di hari libur di Gedung DPR. Tetapi ketika menghadapi rakyat di depan pengadilan yang sah dan konstitusional, tidak bisa segera memberikan keterangan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com